Aspek Hukum Dalam Ekonomi
“HUKUM EKONOMI”
Dosen
: TRI DAMAYANTI
Nama
: FIRMAN
RAMADHAN
Npm
: 22215721
Kelas
: 2EB06
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016 - 2017
PENGERTIAN
HUKUM
Menurut
pengertian para ahli hukum yaitu:
1.
Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
2.
Menurut Utrecht
Himpunan peraturan – peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata
tertib suatu masy dan krn itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Kesimpulannya. hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
HUKUM
EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A.
Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban meurut hukum atau segala
pendukung hak dan kewajiban menurut hokum.
Setiap manusia, baik warga Negara maupun orang asing adalah subjek hukum.
Subjek
hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu
dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hokum, objek hokum dapat juga
disebut hak ataubenda yang dapat dikuasai dan atau dimiliki subyek hokum.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini
penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang
mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam
masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa
menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara
kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami
suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika
suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas
suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Hukum perdata materil berkaitan
dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri
2. hukum perdata formil adalah
hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur
mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti
melakukan gugatan di pengadilan.
Tujuan Hukum perdata adalah
memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan
untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum
perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang
mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan
sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki sifat yang
memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena jika terjadi
suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar
melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat
merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya
semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai
sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers
onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah
suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana
pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk
tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu
adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar
undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak
berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah
disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan
bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah
perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
syarat sahnya perikatan yaitu :
a)
Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini
diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
b)
Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
c)
Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
d)
Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam
perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Hukum Perjanjian
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian
menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Standar Kontrak
1. Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.Kontrak standar khusus, artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut
Remi Syahdeini,
Keabsahan
berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru
eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak
baru yang masih dipersoalkan.Suatu kontrak harus berisi:
a) Nama dan
tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b) Subjek
dan jangka waktu kontrak.
c) Lingkup
kontrak.
d) Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak.
e) Kewajiban
dan tanggung jawab.
f) Pembatalan
kontrak
C.
Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian
dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian
sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja.Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi
kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah
perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara
tertulis.Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya
kata sepakat, harus diserahkan.
4.
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian
bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur
secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai
perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
D.
Syarat sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
a) Sepakat
untuk mengikatkan diri.
Sepakat
maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
b) Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat
perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah
dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c) Suatu
hal tertentu
Suatu
hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d) Sebab
yang halal
Sebab
ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya.
Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang
oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut
Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua
syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
E.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
· Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
· Penentuan
resiko;
· Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
· Menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada
umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang
dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak
antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
Mariam
Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak
yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan
pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang
menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi
pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang
akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan
kontrak/perjanjian. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan
saat lahirnya kontrak yaitu:
· Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
· Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
· Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
· Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
F.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad
baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak
diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
a. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
b. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan.
c. Terlibat
hukum.
d. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
HUKUM
DAGANG
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut
arti luas dibagi 2 :
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum
dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri
sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer )
DAFTAR
PERUSAHAAN
1.
PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
5. PERUM/PERUSAHAAN UMUM
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
.
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan.
A.
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam
bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia
belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar
Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status,
solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan
tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan
yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok
dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang
kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang
sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan”(LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang
ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
·
Instruksi Menteri Perdagangan dan
Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib
Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar
Perusahaan”,
·
Keputusan Menteri Perdagangan No.
288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan
Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
B.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan
·
Koperasi
·
Badan Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan Perseorangan
·
Perusahaan selain tersebut di
atas.
C. Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
1. Umum
·
nama perseroan
·
merek perusahaan
·
tanggal pendirian perusahaan
·
jangka waktu berdirinya
perusahaan
·
kegiatan pokok dan kegiatan lain
dari kegiatan usaha perseroan
·
izin-izin usaha yang dimiliki
·
alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
·
alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
2.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
·
nama lengkap dengan
alias-aliasnya
·
setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti
diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
kewarganegaran pada saat
pendaftaran
·
setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
·
tanda tangan
·
tanggal mulai menduduki jabatan
3.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
·
modal dasar
·
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
·
besarnya modal yang ditempatkan
·
besarnya modal yang disetor
·
tanggal dimulainya kegiatan usaha
·
tanggal dan nomor pengesahan
badan hokum
·
tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
4.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
·
nama lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap namanya dulu bila
berlainan dengan yang sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti
diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah saham yang dimiliki
·
jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
5.
Akta Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
D.
Ketentuan Pidana
Dalam UU
No. 3 Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
Barang
siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban
mendaftarkan perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau
pidan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah
). Perbuatan tersebut merupakan kejahatan.
Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya
3 bulan
atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu
rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
Barang
siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan atau keterangan lain
untuk keperluan pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
simanjuntak.2010.pendidikan kewargenaegaraan
untuk SMP/MTS KELAS VII.Jakarta:Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar