Presiden Jokowi Teken Perpres Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/1/2015), Jokowi meneken Perpres ini pada 23 Desember 2014 lalu.
"Pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya," bunyi pasal 1 ayat 1 perpres tersebut.
Sementara kebutuhan dasar yang dimaksudkan adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan atau pelayanan sosial.
Menurut perpres ini, pemberdayaan KAT bertujuan untuk mewujudkan: a. perlindungan hak sebagai warga negara; b. pemenuhan kebutuhan dasar; c. integritas KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan d. kemandirian sebagai warga negara.
Adapun kriteria KAT meliputi: a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar; b. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam; c. marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan atau d. tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar