Selasa, 20 Januari 2015


Presiden Jokowi Teken Perpres Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Niken Widya Yunita - detikNews

Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 186/2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT). Perpres diteken untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dikutip dari situs Setkab, Selasa (20/1/2015), Jokowi meneken Perpres ini pada 23 Desember 2014 lalu.

"Pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya," bunyi pasal 1 ayat 1 perpres tersebut.

Sementara kebutuhan dasar yang dimaksudkan adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan atau pelayanan sosial.

Menurut perpres ini, pemberdayaan KAT bertujuan untuk mewujudkan: a. perlindungan hak sebagai warga negara; b. pemenuhan kebutuhan dasar; c. integritas KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan d. kemandirian sebagai warga negara.

Adapun kriteria KAT meliputi: a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar; b. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam; c. marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan atau d. tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar